Simak! Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan di Hari Raya oleh Perusahaanya
- Tangkapan layar/pexels: Yan Krukau
Banyumas – Perlu diketahui, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Keagamaan.
Ketentuan ini sudah berdasarkan oleh hukum yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker , berikut ini adalah informasi terkait seseorang yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.
● Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
● Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
● Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berkelanjutan, apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Kemudian THR Keagamaan wajib mengirimkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung.
Aturan besaran THR Keagamaan yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan Upah.
Sementara bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
Kemudian pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu tahun terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Namun apabila pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.
Tentunya THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil