Restorative Justice Klaten: Mengapa Tersangka Justru Dikirim ke Masjid dan Balai Desa?
- instagram @kejari_klaten
Melalui pendekatan restorative justice di Klaten, H tidak diproses secara formal di pengadilan, namun diwajibkan membersihkan masjid setiap hari selama dua jam selama dua bulan.
Ia juga mengikuti bimbingan keagamaan dengan membaca Al-Qur’an bersama ustaz masjid. Bahkan, tersangka menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pendidikan agama di pesantren usai menyelesaikan kewajiban sosial tersebut.
Dilansir dari laman Instagram Kejari Klaten, Di sisi lain, perkara kedua menjerat S (54), warga Cawas yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Dalam upaya damai antara korban dan tersangka, Kejari Klaten memutuskan bahwa S harus melakukan kerja sosial di balai desa selama seminggu.
Ia membersihkan area balai desa selama dua jam setiap hari sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Kedua aksi sosial ini dinilai sebagai bentuk konkret dari semangat keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial daripada penghukuman semata.
Kasi Pidana Umum Kejari Klaten, Aspi Riyal Juli Indarman, menekankan bahwa restorative justice bukan berarti bebas tanpa konsekuensi.