Nenek Endang 78 Tahun Asal Klaten Disomasi Vidio Rp115 Juta Gara Gara Liga Inggris di Polda Jateng
- pexel @onlyphan
Endang usia 78 tahun asal Klaten disomasi Vidio Rp115 juta terkait siaran Liga Inggris. Kasus bermula saat acara halal bi halal di kafe miliknya dituding langgar hak siar
Viva, Banyumas - Kasus dugaan pelanggaran hak siar Liga Inggris yang menimpa seorang nenek berusia 78 tahun asal Klaten, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik. Endang, pemilik sebuah kafe sederhana, disomasi senilai Rp115 juta oleh pihak Vidio.com.
Somasi itu muncul setelah ada laporan bahwa pertandingan Liga Inggris ditayangkan di kafe miliknya saat acara halal bi halal keluarga pada 11 Mei 2024 lalu. Padahal, menurut Endang, saat itu televisi hanya dinyalakan sebentar tanpa niat mengomersialkan siaran.
Dikutip dari akun Instagram @hilighttimnase, Endang mengaku terkejut ketika menerima surat somasi pada Juni 2024. Surat itu menuduh kafe miliknya melanggar hak siar karena ada penayangan Liga Inggris di tengah acara keluarga besar.
Ia menuturkan, pada acara tersebut, ada sekitar 150 orang keluarga besar yang hadir. Sementara kafe tetap buka dan dikelola menantunya. Menurut Endang, televisi dinyalakan tanpa sepengetahuannya.
Bahkan, ia menyebut sempat ada dua orang yang tidak dikenal ikut menonton sambil memotret suasana. Dalam mediasi yang digelar di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada Senin (25/8/2025), Vidio.com tetap menuntut denda sebesar Rp115 juta. Angka itu dianggap sebagai kompensasi atas kerugian hak siar. Endang sendiri merasa keberatan, mengingat dirinya hanya berniat mengadakan acara keluarga.
Nenek Endang mengatakan ia sudah bilang mau beli lisensi, kalau Rp15 juta sampai Rp20 juta per tahun mungkin saya bisa. Tapi kalau Rp115 juta jelas berat bagi saya. Endang bahkan sampai menyembunyikan remote televisi di rumahnya agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan terkait pelanggaran hak siar ini.