Restorative Justice Klaten: Mengapa Tersangka Justru Dikirim ke Masjid dan Balai Desa?
Minggu, 15 Juni 2025 - 05:50 WIB
Sumber :
- instagram @kejari_klaten
Bila ada pengulangan tindak pidana, hak restorative justice akan dicabut dan proses hukum dilanjutkan.
Program ini juga melibatkan lintas instansi, termasuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), yang turut memfasilitasi pelatihan kerja bagi tersangka yang belum memiliki keterampilan.
Kejari Klaten berharap penerapan restorative justice Klaten dapat menjadi contoh positif dalam penegakan hukum berbasis kemanusiaan.
Melalui program ini, tersangka bukan hanya sekadar menebus kesalahan, tetapi juga dibina agar dapat kembali menjadi bagian positif di masyarakat.