Dipecat Gegara Konten Antar Jenazah dengan Pasien RSJ, Sopir Ambulans RSKD Dadi Makassar Disanksi Keras

Etong saat rekam video kontroversial dalam ambulans
Sumber :
  • Tiktok @geelha

Viva, Banyumas - Sopir ambulans yang bekerja sama dengan RSKD Makassar, bernama Etong, resmi dipecat gara-gara konten antar jenazah yang dibuatnya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia terekam bercanda saat mengantar jenazah dengan ditemani pasien RSJ yang merupakan orang dengan gangguan jiwa.

Rebahan Bikin Celaka! Pria Klaten Ditusuk Per Kasur Saat Main HP

Aksi tersebut dinilai tidak pantas dan mencederai etika layanan rumah sakit, sehingga pihak RSKD Makassar mengambil Pihak RSKD Makassar menyatakan bahwa tindakan sopir ambulans tersebut sangat mencoreng nama baik rumah sakit.

Selain dipecat, Etong juga masuk daftar hitam agar tidak lagi terlibat dalam pengantaran pasien RSJ maupun jenazah ke depannya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena konten antar jenazah yang tidak beretika tersebut memperlihatkan kurangnya profesionalisme sopir ambulans saat bertugas.

Bau Menyengat di Hutan Tuntang Kab Semarang, Warga Temukan Mayat dalam Sumur

Peristiwa pemecatan sopir ambulans ini mendorong RSKD Makassar untuk mengevaluasi seluruh kerja sama dengan vendor jasa ambulans. Selain itu, rumah sakit juga tengah mempertimbangkan memasukkan larangan pembuatan konten saat bertugas ke dalam kontrak kerja, guna mencegah kasus serupa terulang.

Tindakan tegas tersebut diambil agar sopir ambulans yang menangani pasien RSJ atau mengantar jenazah tetap menjalankan tugasnya dengan hormat dan sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menyayangkan tindakan sopir ambulans yang dianggap mencoreng citra pelayanan kesehatan, terutama dalam situasi yang semestinya dihormati.

Pemeliharaan Rutin Jalan di Ruas Kedungbanteng-Keniten, Gunakan Aspal Hotmix

Selain memecat Etong, RSKD Dadi juga mengevaluasi ulang seluruh kerja sama dengan vendor ambulans. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa insiden serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Bahkan, rumah sakit mempertimbangkan untuk menambahkan klausul larangan membuat konten ke dalam kontrak kerja para sopir ambulans. Dilansir dari akun Instagram @lambegosiip, Terkait keberadaan pasien ODGJ dalam pengantaran jenazah, RSKD Dadi memberikan klarifikasi bahwa pasien tersebut adalah individu yang sudah pulih dan telah lama dirawat.

Halaman Selanjutnya
img_title