Briptu Rizky Dipecat Tak Hormat Usai Lecehkan Siswi SMK Saat Razia di Kupang
- pexel @jeffry S.S.
Viva, Banyumas - Kasus yang menjerat Briptu Rizky di Kupang berujung pada pemecatan dengan status Tak Hormat dari institusi Polri. Keputusan ini diambil setelah Briptu Rizky dinyatakan bersalah karena telah lecehkan seorang siswi SMK saat proses Razia lalu lintas. Insiden tersebut mencoreng nama baik kepolisian dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat, terutama para orang tua dan pelajar di wilayah Kupang.
Kejadian bermula saat Briptu Rizky bertugas dalam sebuah operasi Razia di Kota Kupang dan menghentikan seorang siswi SMK yang belum memiliki surat izin mengemudi. Dalam proses tersebut, Briptu Rizky justru melakukan tindakan tidak terpuji yang berujung pada sanksi Dipecat Tak Hormat.
Pelecehan terhadap siswi SMK ini langsung mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian daerah Kupang. Sidang kode etik yang digelar di Polda NTT menjadi akhir dari karier Briptu Rizky setelah terbukti lecehkan siswi SMK saat Razia di Kupang.
Sanksi Dipecat secara Tak Hormat menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran etika, khususnya terhadap anggota yang menyalahgunakan wewenangnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih menjunjung nilai profesionalisme saat bertugas di lapangan. Sidang etik terhadap Briptu Rizky digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, di lantai II Polda NTT.
Sidang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 15.00 WITA dan dipimpin oleh tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa tindakan Briptu MR merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi kepolisian.