Pabrik Coca Cola di Bali Tutup 1 Juli 2025, 70 Karyawan Kena PHK!
- Pexel @pixabay
Viva, Banyumas - Pabrik milik Coca Cola yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Bali, akan resmi ditutup pada 1 Juli 2025. Langkah ini diambil setelah aktivitas produksi terus mengalami penurunan sejak beberapa waktu terakhir, memaksa perusahaan melakukan efisiensi. Dampaknya, puluhan karyawan terdampak dan harus mengalami PHK.
Total sebanyak 70 karyawan dari unit produksi pabrik Coca Cola di Bali dipastikan terkena PHK. Keputusan penutupan pabrik ini disampaikan langsung oleh pihak manajemen kepada Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, sebagai bagian dari tahapan formal proses PHK massal yang akan dijalankan.
Penutupan pabrik Coca Cola di Bali ini menjadi sorotan karena melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Meskipun ditutup, pihak perusahaan menjanjikan kompensasi PHK yang cukup tinggi kepada para karyawan, termasuk pesangon yang melebihi ketentuan hukum, sebagai bentuk tanggung jawab sosial atas dampak penutupan tersebut.
Kepastian penutupan terungkap dalam pertemuan manajemen perusahaan dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung pada Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, dibahas rencana pengakhiran operasional pabrik serta hak-hak karyawan yang terdampak.
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, menyebut 70 pekerja yang terkena PHK berasal dari dua lokasi: pabrik utama di Mengwi dan unit kerja di Jalan Nangka, Denpasar.
Dikutip dari laman Instagram @voktis.id Eka mengatakan Sebanyak 55 orang berasal dari pabrik di Mengwi, sedangkan 15 orang lainnya dari unit kerja di Denpasar. Sebagian besar karyawan yang di-PHK bekerja di bagian produksi.
Dari total tersebut, 52 orang diberhentikan sepenuhnya, sementara 3 orang lainnya ditawarkan untuk dipindahkan ke kantor Coca Cola di Jakarta dan Surabaya.
Penurunan daya beli masyarakat serta belum pulihnya ekonomi pascapandemi COVID-19 diduga menjadi pemicu utama penurunan penjualan minuman ringan.
Meski demikian, perusahaan memastikan akan memenuhi seluruh kewajiban terhadap karyawan. Bahkan, Coca Cola disebut memberikan pesangon lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Eka menambahkan Setiap pekerja akan menerima pesangon sebesar enam kali upah, ditambah manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang tetap dibayarkan selama 10 bulan ke depan.
Penutupan pabrik Coca Cola ini menjadi salah satu dampak nyata dari ketidakstabilan ekonomi yang masih membayangi sektor industri.
Pemutusan hubungan kerja di perusahaan multinasional seperti ini menjadi sinyal serius atas kondisi industri minuman yang turut terdampak perubahan perilaku konsumsi masyarakat