PT Gag Nikel Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat Sampai 2047, Siapa Pemilik Aslinya?
- instagram @bahlillahadalia
Viva, Banyumas - PT Gag Nikel kembali jadi perhatian publik usai Kementerian ESDM merilis lima nama perusahaan yang memiliki izin tambang resmi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Salah satunya adalah PT Gag Nikel, yang diketahui telah mengantongi izin operasi produksi sampai 2047. Keberadaan mereka menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk siapa pemiliknya? dan bagaimana dampak lingkungan dari aktivitas tambangnya.
Sebagai pemegang Kontrak Karya Generasi VII, PT Gag Nikel berhak mengelola lahan seluas lebih dari 13.000 hektar di Raja Ampat. Izin tersebut dikantongi melalui SK Menteri ESDM sejak 2017 dan berlaku sampai 2047, memberikan landasan hukum atas aktivitas eksploitasi tambang. Meski legal, masyarakat kini mempertanyakan kembali siapa pemiliknya? dan sejauh mana transparansi proyek ini terhadap publik.
Menelusuri rekam jejak kepemilikan, PT Gag Nikel awalnya merupakan perusahaan patungan, namun sejak 2008 telah sepenuhnya diambil alih oleh PT Antam Tbk. Artinya, saat ini perusahaan tambang yang kantongi izin tambang di Raja Ampat sampai 2047 tersebut berada di bawah kendali Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun demikian, publik masih bertanya-tanya siapa pemiliknya? secara de facto dan bagaimana komitmennya terhadap kelestarian alam.
Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah konsesi mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag, Raja Ampat.
Izin operasi produksi diberikan berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, yang berlaku selama 30 tahun, sejak diterbitkan pada 2017 hingga 30 November 2047.
Selain itu, PT Gag Nikel telah melengkapi berbagai dokumen lingkungan seperti AMDAL yang disahkan tahun 2014, disusul adendum pada 2022 dan 2023.
Lalu, siapa pemilik asli PT Gag Nikel? Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, PT Gag Nikel awalnya merupakan perusahaan patungan antara Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), di mana APN memegang 75% saham dan Antam 25%.