Uang Rp 3 Miliar untuk Pileg Semarang: Alwin Basri Bantah Terima Fee Proyek, Hanya Pinjam?
- instagram @mbakitasmg
Viva,Banyumas - Alwin Basri, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, kembali menegaskan bahwa dirinya bantah keras telah terima proyek atau fee dari Ketua Gapensi, Martono. Dalam persidangan kasus korupsi, ia menyatakan bahwa uang Rp 3 miliar yang diterimanya bukan bagian dari imbalan proyek, melainkan hanya pinjam pribadi yang digunakan sebagai modal untuk maju di Pileg 2024.
Menurut pengakuan Alwin Basri, dana Rp 3 miliar itu dia pinjam dari Martono tanpa ada perjanjian resmi maupun jaminan. Ia bantah keterlibatannya dalam kasus terima proyek, dan menjelaskan bahwa uang tersebut sepenuhnya ia alokasikan untuk kebutuhan tim sukses dalam menghadapi Pileg.
Ia menyatakan pemberian uang itu tidak diketahui istrinya dan tidak ada kaitan dengan jabatan politik istrinya. Lebih lanjut, Alwin Basri menegaskan bahwa meskipun nominal uang Rp 3 miliar itu cukup besar, tujuannya murni untuk membiayai kegiatan politik menjelang Pileg, bukan sebagai balas jasa untuk terima proyek tertentu.
Ia terus bantah adanya niat korupsi, menegaskan bahwa dana itu bersifat pinjam pribadi dan tidak memengaruhi proses pengadaan proyek apa pun di lingkungan Pemkot Semarang.
Hal tersebut diungkapkan Alwin saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang menyeret namanya dan sang istri, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (11/6), dengan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi memimpin jalannya persidangan.
Menurut Alwin, dana sebesar Rp 3 miliar diberikan Martono secara bertahap sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Ia menyebut tidak ada perjanjian resmi atau jaminan apa pun dalam transaksi itu.