Modus Rapi Pegawai Bank di Jepara: Kredit Fiktif dan Judi Online Tilep Rp 858 Juta!
- instagram @kejarijepara
Viva, Banyumas - Seorang pegawai bank di wilayah Jepara, berinisial AWP, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jepara. Penetapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan berupa kredit fiktif di bank tempat AWP bekerja.
Dalam penyelidikan mendalam, diketahui bahwa pelaku menjalankan modus rapi yang membuat aksinya berlangsung selama dua tahun tanpa terdeteksi, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 858 juta.
Dalam praktiknya, pegawai bank ini menawarkan bantuan kepada nasabah yang kesulitan membayar pinjaman dengan iming-iming memperbaiki status kolektibilitas. Ia memanfaatkan modus rapi dengan menggunakan nama kerabat atau pasangan nasabah untuk mengajukan kredit fiktif, lalu mencairkan dana tanpa sepengetahuan pemilik nama yang tertera.
AWP yang berasal dari Jepara kemudian menguasai dana tersebut dan memindahkannya ke rekening pribadinya.
Total kerugian dari tindakan ini ditaksir mencapai 858 juta rupiah. Fakta mengejutkan muncul saat pemeriksaan, di mana terungkap bahwa dana hasil kredit fiktif itu digunakan oleh pegawai bank tersebut untuk bermain judi online.
Meski sempat menyembunyikan aksinya dengan modus rapi, akhirnya kejahatannya terbongkar. Saat ini AWP telah ditahan dan dijerat pasal-pasal korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi perbankan di Jepara tentang pentingnya pengawasan internal agar praktik merugikan seperti ini yang menelan 858 juta tidak terulang.