APBD Batang 2025 Disahkan, Ini Rincian Anggaran dan Strategi Tutup Defisit Rp 139 M
- Pemkab Batang
Viva, Banyumas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Batang, Selasa (15/7/2025).
Wakil Bupati Batang, Suyono, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari kolaborasi positif antara pihak eksekutif dan legislatif. Ia mengapresiasi kelancaran proses pembahasan yang dilakukan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.
“Alhamdulillah, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 telah mendapat persetujuan bersama. Ini adalah bentuk kerja sama yang solid antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” ujar Suyono dalam sambutannya dikutip dari Pemkab Batang.
Dalam struktur yang telah disahkan, berikut rincian anggaran Perubahan APBD Kabupaten Batang 2025:
- Pendapatan Daerah: Rp1.934.794.577.587 (Rp1,93 triliun)
- Belanja Daerah: Rp2.074.652.775.737,73 (Rp2,07 triliun)
- Defisit Anggaran: Rp139.858.198.150,73 (Rp139,85 miliar)
Untuk menutup defisit tersebut, Pemkab Batang mengandalkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp144.858.198.150,73, dengan rincian:
- Penerimaan Pembiayaan: Rp144,85 miliar
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp5 miliar
- Surplus Pembiayaan: Rp139,85 miliar