Kasus Kakak Jual Adik ke Hidung Belang di NTB: Pengusaha MAA Resmi Jadi Tersangka

Polda NTB rilis tersangka Kakak Jual Adik
Sumber :
  • instagram @poldantb

Viva, Banyumas - Kasus Kakak Jual Adik yang sempat mengguncang masyarakat Kota Mataram kini memasuki fase penyidikan baru. Dalam kasus Hidung Belang Hingga Melahirkan Bayi di NTB ini, korban adalah seorang anak berusia 14 tahun yang dijual oleh kakaknya sendiri melalui praktik prostitusi online.

Oknum Guru SD di Jepara Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Sesama Jenis Kepada Murid nya

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Pengusaha MAA yang diduga kuat sebagai salah satu pelanggan akhirnya Resmi Jadi Tersangka oleh penyidik Polda NTB. Pengungkapan peran Pengusaha MAA dalam Kasus Kakak Jual Adik semakin memperkuat bukti bahwa praktik ini telah berlangsung lebih dari sekali.

Kasus Hidung Belang Hingga Melahirkan Bayi di NTB mencuat setelah korban dinyatakan hamil dan melahirkan secara prematur, yang membuka tabir keterlibatan pihak ketiga. Kini, dengan MAA yang Resmi Jadi Tersangka, pihak kepolisian berkomitmen memperluas penyidikan terhadap jaringan yang terlibat.

Siapa Theresia Mela Yunita Diduga Selingkuhan Eks Dirut Taspen Dapat 11 Apartemen Terserat Kasus Korupsi 1 T

Dalam konferensi persnya, polisi menegaskan bahwa Pengusaha MAA Resmi Jadi Tersangka atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penetapan ini menjadi titik penting dalam Kasus Kakak Jual Adik, yang telah menyorot praktik gelap Hidung Belang Hingga Melahirkan Bayi di NTB. Penyidik memastikan akan terus menelusuri kasus ini hingga seluruh pelaku dan pihak terlibat diungkap secara tuntas.

Polres Demak Ungkap Kasus Guru Tendang Murid: Naik Meja, Lalu Tendang Wajah!

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ironisnya, pelaku utama pertama yang menjual korban kepada pria dewasa adalah kakak kandungnya sendiri, berinisial ES (22).

Dalam perkembangan penyidikan, diketahui korban mengalami kehamilan dan akhirnya melahirkan bayi secara prematur.

Fakta tersebut makin memperkuat keterlibatan MAA dalam kasus ini. Kepala Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, dalam keterangan persnya pada Selasa (10/6/2025) menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap MAA dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan alat bukti yang kuat.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap peran MAA dalam kasus ini. Terhadap yang bersangkutan, hari ini kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak,” ujar Pujawati yang dikutip dari akun Instagram Humas Polda NTB pada 12 Juni 2025.

MAA diketahui merupakan seorang pengusaha asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Ia diduga kuat telah beberapa kali melakukan hubungan seksual dengan korban setelah membayar sejumlah uang kepada ES, kakak kandung korban, melalui sistem open booking online (BO).

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan eksploitasi anak ini bisa diungkap.

Pujawati juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban akan menjadi prioritas utama selama proses hukum berjalan