Pekerja Senyum Lebar! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Hadir di Tahun 2025
- Tangkapan layar/pexels: canva studio
Banyumas – Kabar baik untuk para pekerja atau buruh di tahun 2025.
Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bertujuan untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Rencana nominal Rp300 ribu/bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.
Namun tidak semua pekerja mendapatkannya, berikut syarat menerima BSU.
● Warga Negara Indonesia.
● Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI.
● Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
● Gaji/Upah maksimal Rp.3.500.000 per bulan atau maksimal UMK/UMP setempat.
● Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
● Memiliki rekening aktif pada bank himbara atau bank penyalur
Himbauan untuk Cek 3 PASTI dari BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU 2025!
● PASTI-kan terdaftar sebagai peserta aktif
● PASTI-kan upah dilaporkan sesuai
● PASTI-kan telah membayar iuran
Nah, itulah informasi terkait BSU yang dapat diterima oleh para pekerja atau buruh