Pekerja Senyum Lebar! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Hadir di Tahun 2025

Ilustrasi -pekerja mendapat BSU
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: canva studio

Banyumas – Kabar baik untuk para pekerja atau buruh di tahun 2025.

Kabar Baik, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Bonus dari Bebas Pajak PPh 21, Ini Rinciannya

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bertujuan untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Rencana nominal Rp300 ribu/bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Mengapa Daihatsu Rocky Hybrid Disebut SUV Rasa Mobil Listrik? Ini Keunggulan yang Jarang Dibahas

Namun tidak semua pekerja mendapatkannya, berikut syarat menerima BSU.

● Warga Negara Indonesia.

Daftar Mobil Terlaris 2025: Toyota Masih Nomor Satu, Tapi Lihat Siapa yang Masuk 10 Besar Tahun Ini

● Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI.

● Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

● Gaji/Upah maksimal Rp.3.500.000 per bulan atau maksimal UMK/UMP setempat.

● Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

● Memiliki rekening aktif pada bank himbara atau bank penyalur

Himbauan untuk Cek 3 PASTI dari BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU 2025!

● PASTI-kan terdaftar sebagai peserta aktif

● PASTI-kan upah dilaporkan sesuai

● PASTI-kan telah membayar iuran

Nah, itulah informasi terkait BSU yang dapat diterima oleh para pekerja atau buruh