Pekerja Senyum Lebar! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Hadir di Tahun 2025

Ilustrasi -pekerja mendapat BSU
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: canva studio

Banyumas – Kabar baik untuk para pekerja atau buruh di tahun 2025.

Weton Pilihan! Intip 2 Weton Ini yang Diprediksi Jadi Sultan di Tahun Emas 2025

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bertujuan untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Rencana nominal Rp300 ribu/bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Menjemput Rezeki 2025: Inilah 2 Weton Emas Pembawa Keberuntungan Finansial

Namun tidak semua pekerja mendapatkannya, berikut syarat menerima BSU.

● Warga Negara Indonesia.

Weton Emas 2025: 2 Kelahiran Ini Diprediksi Berlimpah Harta

● Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI.

● Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

● Gaji/Upah maksimal Rp.3.500.000 per bulan atau maksimal UMK/UMP setempat.

● Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

● Memiliki rekening aktif pada bank himbara atau bank penyalur

Himbauan untuk Cek 3 PASTI dari BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU 2025!

● PASTI-kan terdaftar sebagai peserta aktif

● PASTI-kan upah dilaporkan sesuai

● PASTI-kan telah membayar iuran

Nah, itulah informasi terkait BSU yang dapat diterima oleh para pekerja atau buruh