Simak! Pekerja atau Buruh yang Layak Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025

Syarat Pekerja Dapat BSU
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @kemnaker

Banyumas – Kira-kira siapa saja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025?

SK Mensos Pangkas 20 Ribu Peserta BPJS Temanggung, DPRD: Warga Miskin Jangan Jadi Korban!

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemnaker bagikan informasi persyaratan pekerja yang bisa mendapatkan BSU.

Mulai dari status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai batasan gaji bulanan-semua info pentingnya udah dirangkum lengkap.

Warga Banyumas Keluhkan Reaktivasi KIS PBI, Harus Sakit Dulu Baru Aktif? Ini Penjelasan BPJS dan Solusi Resminya

Adapun syarat penerima BSU tahun 2025 yang dapat Anda ketahui.

● Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK

20 Ribu Warga Temanggung Kehilangan BPJS: Pemkab Belum Terima Daftar Nama

● Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025

● Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan

● Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI

● Gaji atau Upah maksimal Rp3.500.000/bulan

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000.

Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Jika Anda termasuk yang memenuhi syarat, siap-siap dapat Bantuan Subsidi Upah tahun ini.

Yuk, bantu sebarkan ke Rekan lainnya juga biar tidak ketinggalan info penting