SK Mensos Pangkas 20 Ribu Peserta BPJS Temanggung, DPRD: Warga Miskin Jangan Jadi Korban!
- instagram @pemkabtmg
Viva, Banyumas - SK Mensos Nomor 80 Tahun 2025 menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Temanggung usai diketahui telah pangkas kepesertaan BPJS Kesehatan secara massal. Dampaknya, sebanyak 20 ribu peserta yang sebelumnya masuk dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) kini tidak lagi memperoleh hak jaminan kesehatan.
Kondisi tersebut memantik reaksi dari DPRD Temanggung yang menyayangkan keputusan pusat tanpa memperhatikan dampak langsung ke daerah. Mereka menilai, pemotongan 20 ribu peserta BPJS ini berpotensi besar menyulitkan akses layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi warga miskin yang paling bergantung pada bantuan pemerintah.
Dalam pernyataannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar yang harus dijamin negara.
Ia meminta agar warga miskin jangan jadi korban kebijakan sepihak. DPRD pun siap mendorong langkah-langkah strategis, termasuk penggunaan anggaran alternatif, guna memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Temanggung.
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto, menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar masyarakat, dan pemangkasan secara massal seperti ini dapat berdampak serius terhadap warga kurang mampu.
“Kami mendengar ada angka pengurangan sekitar 20.000 jiwa. Padahal fasilitas kesehatan adalah hal yang sangat penting, apalagi untuk masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai warga miskin menjadi korban kebijakan,” ujar Yunianto dilansir dari laman Pemkab Temanggung pada 13 Juni 2025.
DPRD meminta agar rumah sakit daerah (RSUD), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh atas dampak penghapusan tersebut.