Dana Desa Hampir 1 M Raib, Kades Kesesi Pekalongan Resmi Tersangka!

Kades Kesesi ditahan usai ditetapkan tersangka
Sumber :
  • instagram @kejarikabpekalongan

Viva, Banyumas - Kejaksaan Negeri Pekalongan resmi menetapkan Kades Kesesi berinisial JI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan kuat.

Kasus Kakak Jual Adik ke Hidung Belang di NTB: Pengusaha MAA Resmi Jadi Tersangka

Dugaan tindak pidana korupsi ini mencoreng nama baik pemerintah desa, sekaligus menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat desa aktif. Dalam laporan Inspektorat Kabupaten Pekalongan, diketahui bahwa hampir 1 miliar rupiah raib akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kerugian negara yang mencapai hampir 1 M raib, Kejari mengambil langkah cepat menahan tersangka guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Berkas Kasus Pembunuhan Dwi Hastuti Dilimpahkan, Ayah Pelaku Ikut Tersangka yang Jasadnya Dicor di Wonogiri?

Kini, Kades Kesesi menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Pekalongan. Status resmi tersangka ini menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan akuntabel bisa berujung pada proses hukum serius.

Pihak Kejari Pekalongan pun menyerukan agar masyarakat turut mengawasi penggunaan dana publik agar kejadian serupa tak kembali terulang di wilayah lain.

Hanya Tinggal Sebentar, Burung Murai Rp15 Juta Raib Digondol Maling di Cilacap!

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (10/6/2025) usai JI menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh tim penyidik Kejari. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar, mencapai Rp956.466.751.

Jumlah ini menguatkan dugaan bahwa Dana Desa tahun anggaran 2024 telah diselewengkan secara sistematis. Kasi Intelijen Kejari Pekalongan, Triyo Jatmiko, menyampaikan bahwa JI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.

Halaman Selanjutnya
img_title