KPK Seret Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Lainnya dalam Kasus Rumah Jabatan
- Dok. fia.ui.ac.id
VIVA, Banyumas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Selain Indra, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa Indra Iskandar berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan," kata Setyo Budiyanto, dilansir dari ANTARA, Jumat (7/3/2025).
Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 23 Februari 2024. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, KPK akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, serta penyidik dan penuntut KPK.
Sejauh ini, KPK belum mengungkapkan secara rinci siapa saja pihak lain yang turut menjadi tersangka serta peran mereka dalam kasus ini.