APBD Cilacap 2024 Resmi Disahkan! Tapi Defisit 2025 Sudah Mengintai
- Pemkab Cilacap
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama DPRD Kabupaten Cilacap resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat, 25 Juli 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Cilacap, Suyatno, dan dihadiri langsung oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Penandatanganan berita acara dan keputusan DPRD ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa pengesahan harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pembahasan ini telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan. Hal tersebut merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif untuk menuju Cilacap yang Maju, Berbudaya, Sejahtera, Adil dan Merata,” ujar Bupati Syamsul dalam sambutannya yang dilansir dari Pemkab Cilacap. Namun di balik pengesahan tersebut, tantangan besar menanti.
Syamsul menyoroti pentingnya tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Ia menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyusun Surat Koreksi Intern dan menjalankan rencana aksi penyelesaian sesuai hasil pemeriksaan BPK.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya defisit pembiayaan dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Syamsul meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera mencari alternatif pembiayaan yang realistis dan dapat menutup defisit tersebut tanpa mengganggu program strategis daerah.
Dengan telah disetujuinya Raperda APBD 2024, Bupati berharap pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2025 serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) segera dilakukan bersama DPRD Cilacap.