KPK Harus Minta Izin Jaksa Agung untuk Periksa Kajari Mandailing Natal Kasus Korupsi Jalan, Netizen: Ada Apa Ini

KPK Minta Ijin Jaksa Agung Periksa Kajari Mandailing Natal
Sumber :
  • Instagram @official.kpk

Viva, Banyumas - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Pasalnya, sebelum melakukan pemeriksaan, KPK terlebih dahulu harus mengirim surat permintaan izin kepada Jaksa Agung.

Kejari Banjarnegara Tahan Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp223 Juta

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warganet: “Ada apa ini? Mengapa harus minta izin dulu?” Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir dari Viva menyatakan bahwa surat izin pemeriksaan Kajari Mandailing Natal telah dikirim beberapa hari sebelum jadwal pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Namun hingga saat ini, pemeriksaan terhadap Kajari belum juga dilakukan karena proses koordinasi dengan Kejaksaan Agung masih berlangsung. Sesuai dengan Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan dengan izin dari Jaksa Agung.

Dibantu Rumah dan Donasi, Yusuf Malah Kabur: Adik Zafa Kembali Hidup di Jalan

Aturan ini disebut bertujuan memberikan perlindungan profesional terhadap jaksa agar dapat menjalankan tugasnya tanpa intervensi yang tidak tepat. Meski demikian, netizen mempertanyakan mengapa jaksa terkesan lebih dilindungi dibanding profesi lain, terutama saat terlibat kasus dugaan korupsi.

Banyak yang menilai bahwa mekanisme perizinan ini berpotensi menghambat proses penegakan hukum dan membuka ruang kompromi dalam kasus yang seharusnya ditangani secara transparan. Isu ini semakin mengemuka setelah KPK menyebut adanya indikasi aliran dana mencurigakan ke sejumlah pihak di lingkungan Kejaksaan Negeri Sumatera Utara.

Makanan Balita dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Telusuri Jejak di Kemenkes Sejak 2024

KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan, termasuk pejabat Dinas PUPR dan pihak swasta. Publik pun mempertanyakan keseriusan pemberantasan korupsi jika lembaga antirasuah seperti KPK harus "minta izin" untuk memeriksa aparat penegak hukum.

Banyak netizen yang mendesak adanya revisi undang-undang yang mengatur kekebalan pemanggilan jaksa.

Halaman Selanjutnya
img_title