Kejari Kabupaten Semarang Kantongi Rp 410 Juta dari Kasus Korupsi PT BPR BKK Ungaran, Apa Selanjutnya?
- instagram @kejari_kab_semarang
Viva, Banyumas - Kejari Kabupaten Semarang resmi kantongi 410 juta rupiah sebagai uang pengganti dari kasus korupsi yang melibatkan PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang. Kasus ini mencuat akibat penyimpangan dalam penyaluran kredit umum dan kredit musiman selama periode 2019 hingga 2021.
Dalam penanganan kasus korupsi tersebut, Kejari Kabupaten Semarang berhasil menindaklanjuti proses hukum hingga mendapatkan pengembalian dana senilai 410 juta rupiah dari pihak terkait di PT BPR BKK Ungaran. Langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi di daerah.
Meskipun telah kantongi 410 juta, Kejari Kabupaten Semarang tetap berkomitmen mengawasi kelanjutan proses hukum dan memastikan transparansi penanganan kasus korupsi yang terjadi di PT BPR BKK Ungaran agar tidak terulang kembali di masa depan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa terpidana dalam perkara ini adalah Sucipto.
Kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8113 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, serta putusan pengadilan di tingkat tinggi dan negeri yang menguatkan keputusan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025 di Aula Kantor Kejari Kabupaten Semarang di hadapan awak media di Kabupaten Semarang, Ismail menyampaikan bahwa selain menerima uang pengganti, pihak kejaksaan juga telah menjalankan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) untuk menindaklanjuti eksekusi putusan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam memastikan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya berakhir pada vonis, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.
Penerimaan uang pengganti sebesar Rp 410 juta ini merupakan bukti nyata komitmen Kejari Kabupaten Semarang dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.