Gibran Rakabuming Terancam Dimakzulkan? Ini Tahapan Lengkap Menurut DPR
- instagram @gibran_rakabuming
Di sinilah usulan pemakzulan mulai diuji secara konstitusional. Apabila Rapat Paripurna dihadiri oleh setidaknya dua pertiga dari total anggota DPR, maka usulan dapat dilanjutkan ke tahap pemungutan suara.
Jika dua pertiga dari anggota yang hadir menyetujui, maka DPR akan meneruskan surat tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Andreas yang satat ini menjabat sebagai Ketua Badan Pengkajian MPR RI mengatakan Setelah mendapat persetujuan, DPR akan mengirimkan surat resmi disertai pertimbangan politik dan hukum kepada MK untuk menilai apakah benar telah terjadi pelanggaran hukum berat.
Namun, bila forum Rapat Paripurna tidak mencapai kuorum, yaitu tidak dihadiri oleh dua pertiga anggota DPR, maka proses pemakzulan otomatis batal dan tidak bisa dilanjutkan.
DPR menegaskan bahwa seluruh proses akan mengikuti konstitusi dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Adapun hasil dari pemeriksaan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menentukan apakah Wakil Presiden dapat diberhentikan atau tidak.
Hingga kini, belum ada jadwal resmi Rapat Paripurna yang mencantumkan agenda pemakzulan Gibran. Namun, dinamika politik terkait isu ini dipastikan akan terus bergulir dalam waktu dekat.