Gibran Rakabuming Terancam Dimakzulkan? Ini Tahapan Lengkap Menurut DPR

Gibran Rakabuming terancam dimakzulkan, DPR siap bahas usulan
Sumber :
  • instagram @gibran_rakabuming

Viva, Banyumas - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini terancam dimakzulkan setelah DPR menerima surat resmi dari Forum Purnawirawan TNI. Menurut DPR, surat tersebut akan diproses sesuai tahapan lengkap yang diatur dalam UUD 1945. Permintaan pemberhentian Gibran ini langsung menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan di kalangan legislatif.

Netizen Ramai Bahas Absensi DPR Denny Cagur, Ini Fakta di Balik Tunjangan Sidang

Isu bahwa Gibran Rakabuming terancam dimakzulkan tak bisa diabaikan, karena prosedur yang harus ditempuh mengikuti tahapan lengkap menurut DPR. Surat dari purnawirawan TNI tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna. Jika forum kuorum dan mayoritas terpenuhi, maka DPR dapat melanjutkan proses ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut DPR, tahapan lengkap pemakzulan harus dilalui dengan kehati-hatian, meski Gibran Rakabuming secara politik terancam dimakzulkan. Persetujuan dua pertiga anggota DPR yang hadir menjadi syarat utama untuk melangkah ke tahap berikutnya. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil pemeriksaan Mahkamah Konstitusi terhadap pelanggaran berat yang dituduhkan.

Fun Fact Budi Arie Dicopot Prabowo Hanya 2 Jam Usai Rapat Ajukan Anggaran Rp 7,8 T di DPR

Anggota Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengonfirmasi bahwa surat dari Forum Purnawirawan TNI sudah diterima oleh DPR dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Andreas menyebut surat itu patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian serta tanggung jawab moral dari para purnawirawan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menko Yusril Persilakan DPR Revisi RUU Perampasan Aset, Pemerintah Siap Bahas Bersama Presiden Prabowo

Dikutip dari Viva, Andreas mengatakan Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena merupakan bentuk kepedulian para senior bangsa terhadap arah demokrasi dan konstitusi.

Andreas menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 7B UUD 1945, proses pemakzulan Wakil Presiden harus melewati beberapa tahapan yang ketat. Tahap pertama adalah pembacaan surat dalam Rapat Paripurna DPR.

Halaman Selanjutnya
img_title