Gibran Rakabuming Terancam Dimakzulkan? Ini Tahapan Lengkap Menurut DPR

Gibran Rakabuming terancam dimakzulkan, DPR siap bahas usulan
Sumber :
  • instagram @gibran_rakabuming

Viva, Banyumas - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini terancam dimakzulkan setelah DPR menerima surat resmi dari Forum Purnawirawan TNI. Menurut DPR, surat tersebut akan diproses sesuai tahapan lengkap yang diatur dalam UUD 1945. Permintaan pemberhentian Gibran ini langsung menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan di kalangan legislatif.

Gunung Sewu Terancam! Warga Serbu DLH Jateng Tolak Tambang Batu

Isu bahwa Gibran Rakabuming terancam dimakzulkan tak bisa diabaikan, karena prosedur yang harus ditempuh mengikuti tahapan lengkap menurut DPR. Surat dari purnawirawan TNI tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna. Jika forum kuorum dan mayoritas terpenuhi, maka DPR dapat melanjutkan proses ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut DPR, tahapan lengkap pemakzulan harus dilalui dengan kehati-hatian, meski Gibran Rakabuming secara politik terancam dimakzulkan. Persetujuan dua pertiga anggota DPR yang hadir menjadi syarat utama untuk melangkah ke tahap berikutnya. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil pemeriksaan Mahkamah Konstitusi terhadap pelanggaran berat yang dituduhkan.

Mencontohkan UEA Buka Kasino, DPR Mulai Lirik Judi Legal Demi Tambahan PNBP dari Sektor Non-SDA

Anggota Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengonfirmasi bahwa surat dari Forum Purnawirawan TNI sudah diterima oleh DPR dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Andreas menyebut surat itu patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian serta tanggung jawab moral dari para purnawirawan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kehilangan Pekerjaan, Vokalis Sukatani Ditawari Ahmad Dhani Jadi Stafnya di DPR

Dikutip dari Viva, Andreas mengatakan Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena merupakan bentuk kepedulian para senior bangsa terhadap arah demokrasi dan konstitusi.

Andreas menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 7B UUD 1945, proses pemakzulan Wakil Presiden harus melewati beberapa tahapan yang ketat. Tahap pertama adalah pembacaan surat dalam Rapat Paripurna DPR.

Di sinilah usulan pemakzulan mulai diuji secara konstitusional. Apabila Rapat Paripurna dihadiri oleh setidaknya dua pertiga dari total anggota DPR, maka usulan dapat dilanjutkan ke tahap pemungutan suara.

Jika dua pertiga dari anggota yang hadir menyetujui, maka DPR akan meneruskan surat tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Andreas yang satat ini menjabat sebagai Ketua Badan Pengkajian MPR RI mengatakan Setelah mendapat persetujuan, DPR akan mengirimkan surat resmi disertai pertimbangan politik dan hukum kepada MK untuk menilai apakah benar telah terjadi pelanggaran hukum berat.

Namun, bila forum Rapat Paripurna tidak mencapai kuorum, yaitu tidak dihadiri oleh dua pertiga anggota DPR, maka proses pemakzulan otomatis batal dan tidak bisa dilanjutkan.

DPR menegaskan bahwa seluruh proses akan mengikuti konstitusi dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Adapun hasil dari pemeriksaan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menentukan apakah Wakil Presiden dapat diberhentikan atau tidak.

Hingga kini, belum ada jadwal resmi Rapat Paripurna yang mencantumkan agenda pemakzulan Gibran. Namun, dinamika politik terkait isu ini dipastikan akan terus bergulir dalam waktu dekat