Terbongkar! Pelaku Kasus Video Viral Pemerasan oleh Oknum Ormas di Purbalingga

Pelaku Kasus Video Viral Pemerasan oleh Oknum Ormas di Purbalingga
Sumber :
  • Tangkapan layarhumas/Instagram @humaspolrespurbalingga

BanyumasOknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) melakukan tindakan pemerasan di salah satu warung penjual minuman di Kelurahan Kandang Menjangan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Sidak Jalan Rusak di Desa Arenan dan Kembaran Wetan, Wabup Dimas: Tolong Bertahap Ya

Sebuah video yang menunjukkan aksinya viral dan dapat kecaman dari masyarakat.

Dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga pada Selasa (29/4/2025) Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Akbar mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah di media sosial beredar video tentang sejumlah orang yang melakukan intimidasi dan pemerasan di sebuah warung penjual minuman.

Kontingen Renang Kabupaten Purbalingga Raih Prestasi, Total 17 Medali yang Diraih

"Ada bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari jualan toko tersebut," ujarnya.

Kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.

Kebakaran Melanda Gudang di Kemangkon Purbalingga, Ribuan Ayam Ikut Dilahap Api

Terkait dengan tindakan intimidasi oleh lima orang sebagaimana video yang beredar di media sosial, Kapolres mengatakan bahwa hingga Selasa (29/4/2025) siang penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lima orang yang terlihat dalam video viral tersebut.

Dari lima orang yang tampak dalam video, Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga telah menetapkan tiga oknum sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap penjual minuman tersebut.

Ketiga tersangka berinisial ATA (44), warga Kecamatan Kemangkon; DS (33), warga Kecamatan Kutasari; dan EP (41) warga Kecamatan Bukateja.

Dari hasil pendalaman terdapat dua perkara, yakni perkara pertama berkaitan dengan intimidasi oleh sejumlah orang.

Perkara kedua, terkait dengan penjualan minuman beralkohol tanpa izin