Polresta Cilacap Tangkap Dua Pria di Jeruklegi, Terlibat Kasus Sabu dengan Barang Bukti 0,72 Gram
- Dok. Polresta Cilacap
VIVA, Banyumas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Minggu malam (20/4/2025), Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial LMS (42) dan RA (37) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 0,72 gram.
Keduanya merupakan pekerja swasta yang tinggal di Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, dan Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.
Keberhasilan Polresta Cilacap ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu titik di Jeruklegi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku sekitar pukul 21.45 WIB.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang kendaraan yang lalu-lalang secara mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam potongan sedotan hitam,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H dikutip dari KBRN pada Selasa (22/4/2025).
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu yang masing-masing dibungkus dalam sedotan, dua unit ponsel, dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SA, yang tidak mereka kenal secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui nomor rekening.
Narkotika seharga Rp 650.000 itu rencananya akan dikonsumsi bersama oleh kedua pelaku.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polresta Cilacap.