Tak Hanya Sabu dan Ganja, Barang Bukti Unik Ikut Dimusnahkan Kejari Magelang
- pemkab magelang
Kejari Magelang musnahkan barang bukti 64 perkara pidana. Dari narkoba, senjata tajam, miras, hingga barang unik seperti stik golf ikut dimusnahkan
Viva, Banyumas - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Pada Rabu (27/8/2025), Kejari Magelang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari dengan disaksikan jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan 64 berkas perkara yang sudah diputus pengadilan. Dari jumlah tersebut, terdapat beragam tindak pidana, mulai dari narkotika, kesehatan, pencurian, perjudian, hingga kekerasan seksual dan tindak pidana ringan. Jenis barang bukti yang dimusnahkan pun beragam.
Dari kasus narkotika, Kejari memusnahkan 280,5 gram sabu, 25,5 gram ganja, serta lebih dari 10 ribu butir pil berlogo Y. Selain itu, 20 senjata tajam, satu senapan angin, hingga barang unik seperti satu stik golf dan 44 potong pakaian juga ikut dimusnahkan.
Tidak ketinggalan, ada 140 botol minuman keras, lima lembar uang palsu, hingga satwa dilindungi yang menjadi bagian dari barang bukti perkara.
Kajari Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah nyata mencegah penyalahgunaan. Menurutnya, barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh disimpan terlalu lama karena berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan.
“Barang bukti ini, khususnya narkotika dan nonnarkotika, dimusnahkan agar tidak lagi membahayakan masyarakat. Pemusnahan juga menjadi bukti transparansi penegakan hukum,” ujarnya dikutip dari Pemkab Magelang.