Kondektur Bus Bawa Sabu 3,77 Gram Ditangkap di Tol Banyumanik, Polisi Bongkar Jejak Jaringan Narkoba Jawa Tengah

Kondektur bus diduga menjadi kurir sabu antarprovinsi
Sumber :
  • Ilustrasi

VIVA Banyumas – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan bus antarkota sebagai sarana pengiriman.

img_title Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 3,28 Juta Rokok Ilegal di Tol Banyumanik

Seorang kondektur bus berinisial DM (38) diamankan setelah diduga membawa sabu di kawasan Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 30 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Informasi awal mengenai dugaan pengiriman narkotika diperoleh polisi dari laporan masyarakat.

img_title Gus Yasin Soroti Bullying di Sekolah Jawa Tengah, Guru Diminta Tak Bebani Siswa dengan Tugas yang Bisa Memicu Stres

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan terhadap sebuah bus antarkota yang melayani rute Magetan-Cileungsi.

Dalam prosesnya, polisi berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jawa Tengah serta petugas Jasa Marga. Bus yang menjadi sasaran pemantauan akhirnya dihentikan ketika melintas di Gerbang Tol Banyumanik.

img_title Subsidi Pusat Disetop: Pemkab Putar Otak Cari Celah Pendanaan Trans Banyumas

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam yang disebut milik DM. Di dalam tas tersebut terdapat paket sabu dengan berat sekitar 3,77 gram.

Barang tersebut diduga sengaja disamarkan dengan cara dimasukkan ke dalam botol permen merek Doublemint. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan maupun peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon seluler.

DM diketahui merupakan warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Setelah penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan untuk mengungkap asal-usul narkotika yang dibawanya.

Dari pemeriksaan awal, DM disebut mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Transaksi atau penyerahan barang diduga berlangsung di kawasan sebuah SPBU di Nganjuk, Jawa Timur.

Yos Guntur menyebut jumlah narkotika yang sebelumnya diterima DM diperkirakan mencapai 15 gram. Sabu itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah Jawa Tengah.

Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk memastikan alur distribusi narkotika tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengidentifikasi pemasok serta kemungkinan adanya anggota jaringan lain yang terlibat.

Dengan demikian, penangkapan DM belum menjadi akhir pengungkapan kasus. Polisi masih memiliki pekerjaan untuk memastikan apakah keterangan tersangka mengenai sumber narkotika dan rencana distribusinya sesuai dengan fakta penyidikan.

Halaman Selanjutnya
img_title