Bantuan Beras 30 Kg Cair Mulai 17 Agustus 2026, 33,24 Juta Keluarga Jadi Sasaran, Anggaran Capai Rp17,52 Triliun
- Instagram/zul.hasan
VIVA Banyumas – Bantuan Beras melalui Bantuan Pangan Beras Tahap II akan menyasar 33,24 juta keluarga yang masing-masing menerima 30 kg beras mulai 17 Agustus 2026, dengan anggaran mencapai Rp17,52 triliun.
Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Beras melalui program Bantuan Pangan Beras Tahap II untuk 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Program tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga akses masyarakat terhadap pangan sekaligus melindungi daya beli dan membantu mengendalikan harga beras pada semester II 2026.
Berbeda dengan penyaluran bulanan biasa, bantuan kali ini dirancang diberikan sekaligus untuk kebutuhan tiga bulan. Masing-masing keluarga akan menerima 10 kilogram beras per bulan sehingga total yang diterima mencapai 30 kilogram.
Penyaluran tahap II dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah menyiapkan sekitar 997,2 ribu ton beras. Jumlah itu merupakan alokasi untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengungkapkan besarnya volume bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat.
"Untuk tiga bulan, hitungannya 10 kilogram dikalikan sekitar 33,244 juta keluarga. Totalnya kurang lebih mencapai satu juta ton," ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.
Skema penyaluran sekaligus atau one shot dipilih dengan pertimbangan agar manfaat program lebih cepat diterima masyarakat. Dengan begitu, keluarga penerima tidak perlu menunggu distribusi setiap bulan untuk mendapatkan seluruh alokasi bantuan tiga bulan.
Data penerima juga menjadi perhatian pemerintah. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan penyaluran Bantuan Beras tahap II menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 tahun 2026.
Pemanfaatan data terbaru tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran. Pemerintah perlu memastikan bantuan diterima keluarga yang memang membutuhkan sekaligus menekan potensi kesalahan dalam penyaluran.
Dari sisi pembiayaan, program Bantuan Pangan Beras tahap II telah memperoleh kepastian anggaran.
Bapanas pada 28 Juli 2026 menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah memberikan persetujuan terhadap Anggaran Belanja Tambahan sebesar Rp17,52 triliun untuk pelaksanaan bantuan pangan beras selama tiga bulan.
Artinya, kebutuhan anggaran tersebut tidak lagi sebatas rencana. Setelah memperoleh persetujuan, proses administrasi dilanjutkan melalui penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) sebelum masuk ke tahap pelaksanaan penugasan.