Sabu 49,22 Gram Diamankan di Banyumas, Pria 43 Tahun Tak Berkutik Saat Digerebek, Polisi Bongkar Jejak Jaringan Gelap
- Humas Polresta Banyumas
VIVA Banyumas – Polresta Banyumas melalui Satresnarkoba berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Karangklesem, Banyumas, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyumas.
Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial SB (43), yang merupakan warga Kabupaten Malang namun tinggal di Kecamatan Purwokerto Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di wilayah Karangklesem, yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 49,22 gram.
Selain itu, diamankan pula satu unit timbangan digital serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi., S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Banyumas.
Ia menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa SB berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut.
Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian Banyumas juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba.
Warga diimbau untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Hingga kini, Satresnarkoba Polresta Banyumas masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.