Curhat Pedas Pemkab Banyumas Soal Program MBG: Sudah Jadi Wasit, Tapi Tak Punya Peluit
- instagram @badangizinasional.ri
Pemkab Banyumas keluhkan minimnya kewenangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tanpa dasar hukum, Pemda hanya bisa menonton penyimpangan tanpa bisa menindak
Viva, Banyumas - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai salah satu program unggulan nasional rupanya menimbulkan dilema serius di daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menjadi salah satu pihak yang mengungkap kegelisahan ini secara terbuka di hadapan Tim Pemantauan Sekretariat Negara, Jumat (17/10/2025), di Ruang Joko Kaiman, Purwokerto. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, mengungkapkan bahwa Pemkab merasa seperti wasit tanpa peluit.
Meski bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan MBG di daerah, mereka tidak dibekali kewenangan untuk menindak penyimpangan yang ditemukan di lapangan.
“Kami hanya bisa menegur secara moral. Kalau ada dapur yang tidak memenuhi standar atau warga mengeluh soal kualitas menu, kami tidak punya dasar hukum untuk bertindak,” ujar Nungky dengan nada prihatin di Ruang Joko Kaiman Purwokerto pada 17 Oktober 2025. Kondisi ini membuat Pemkab Banyumas sering berada dalam posisi serba salah.
Di satu sisi, masyarakat menggantungkan harapan pada pemerintah daerah. Namun di sisi lain, tanpa payung hukum dan kejelasan wewenang, Pemkab hanya bisa menyampaikan laporan ke pusat tanpa bisa menindak langsung. Masalah lain yang mencuat adalah potensi tumpang tindih data penerima manfaat.
Tanpa koordinasi yang jelas dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana utama program, pemerintah daerah kesulitan memastikan akurasi data dan distribusi bantuan.
“Koordinasi dengan pusat sulit dilakukan karena BGN tidak punya perwakilan resmi di daerah. Jadi kalau ada kendala teknis, kami sering kebingungan harus mengadu ke siapa,” tambah Nungky. Keresahan ini disampaikan dalam forum resmi sebagai masukan agar pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelaksanaan teknis MBG di tingkat daerah.
Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki “palu hukum” untuk menegakkan aturan dan memastikan pelaksanaan berjalan sesuai standar. Program MBG sejatinya merupakan inisiatif mulia untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak sekolah dan kelompok rentan. Namun tanpa regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan di tingkat lokal, pelaksanaannya rentan menimbulkan masalah di lapangan.