Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Banyumas, Siswa Terima Porsi Kurang dan Bahan Tak Segar

dugaan penyimpangan program MBG di Banyumas
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Banyumas – Forum Masyarakat Peduli Program Makan Bergizi Gratis (FMP2M) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banyumas ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.

img_title Banyumas Salurkan Rp3,08 Miliar untuk Partai Politik, Bupati Sebut Ini Investasi Demi Perkuat Demokrasi

Laporan tertanggal 3 Maret 2026 ini menyoroti indikasi praktik korupsi dalam distribusi dan penyediaan makanan bagi siswa sekolah.

Ketua FMP2M, Sumbadi, mengungkapkan sejumlah temuan lapangan yang dinilai rugikan keuangan negara dan mengurangi hak anak atas gizi layak.

img_title KAI Daop 5 Purwokerto Hemat Listrik 20 Persen Berkat PLTS, Banyumas Dukung Transportasi Ramah Lingkungan

“Kami menemukan dugaan penurunan kualitas bahan makanan yang tidak sesuai standar, pengurangan porsi, hingga penggunaan bahan pangan tidak segar,” ujarnya dalam surat laporan yang diterima kejaksaan.

Berdasarkan dokumen pengaduan, anggaran program MBG di Banyumas mencapai Rp8.000 per porsi untuk siswa TK dan SD kelas rendah, serta Rp10.000 per porsi untuk siswa kelas tinggi hingga SMP dan SMA. Namun, realisasi makanan yang diterima siswa dinilai jauh dari nilai tersebut.

img_title Jalan Prompong–Ketenger Banyumas Rampung Diperbaiki, Bupati Sadewo Pastikan Siap Dilalui Masyarakat

“Keluhan wali murid di media sosial juga menguatkan temuan kami. Porsi makanan lebih kecil dari standar, lauk tidak memadai, bahkan tidak ditemukan daging sapi seperti yang dijanjikan,” tambah Sumbadi.

Bahkan, SMP N 10 Purwokerto disebut menolak distribusi program setelah muncul keluhan kualitas makanan dari siswa.

FMP2M menduga praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah jika program menggunakan APBN/APBD.

“Perbuatan ini berpotensi merugikan keuangan negara dan merampas hak gizi anak-anak sekolah,” tegas laporan tersebut.

Forum meminta Kejari Purwokerto segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa pengelola Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG), penyedia bahan pangan, dan pejabat terkait. Mereka juga mendesak audit investigatif melibatkan BPK atau BPKP.

Laporan ini ditembuskan ke Badan Gizi Nasional, Kejati Jawa Tengah, dan Pemkab Banyumas.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap pengawasan program strategis MBG. Jika dugaan penyimpangan terbukti, dampaknya tidak hanya pada potensi kerugian negara, tetapi juga kredibilitas program yang menyasar generasi muda di Banyumas.