Kuasa Hukum Anggota DPRD Banyumas Bantah Penyewaan Lahan Sengketa MBG
- Istimewa via detik
VIVA Banyumas – Seorang anggota DPRD Banyumas berinisial AD diduga menyewakan lahan yang masih berstatus sengketa untuk pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kelapagading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Lahan tersebut diketahui tengah menjadi objek sengketa antara AD dan warga bernama Satya Darma.
Tanah tersebut sudah dibeli, namun pihak yang menjual tidak mau mengosongkan.
Akhirnya pihak Satya Darma mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, lahan tersebut dinyatakan sah milik Satya Darma.
Namun, pihak AD mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pembangunan dapur MBG di atas lahan itu disebut telah mencapai sekitar 90 persen.
Kondisi ini memicu keberatan dari pihak Satya Darma karena lahan yang digunakan masih dalam proses hukum dan belum dilakukan pengosongan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum AD menyatakan bahwa kliennya masih memiliki hak atas lahan tersebut selama putusan pengadilan belum inkrah.
Oleh karena itu, pihaknya membantah tudingan bahwa kliennya menyewakan lahan milik orang lain secara tidak sah.
Polemik ini turut menjadi perhatian karena pembangunan dapur MBG menggunakan anggaran negara, sementara status hukum lahan yang digunakan masih belum memiliki kepastian hukum.