Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Adik Jusuf Kalla dan Eks Bos PLN Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 1,3 Triliun

4 tersangka korupsi PLTU Kalbar resmi ditetapkan
Sumber :
  • Tiktok @rekankadin

Kasus korupsi PLTU 1 Kalbar menyeret eks Dirut PLN Fahmi Mochtar dan Halim Kalla, adik Jusuf Kalla. Polri mencatat kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun akibat proyek mangkrak

Kades Cendono Kudus Diduga Korupsi Dana Desa Rp571 Juta, Berkas Kasus Resmi P21

Viva, Banyumas - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Salah satu tersangka adalah Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa sekaligus adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Selain Halim, penyidik juga menjerat eks Direktur Utama PT PLN (Persero), Fahmi Mochtar, serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun, gabungan dari kerugian dalam dolar AS dan rupiah.

Dari BLBI hingga Jiwasraya: Refleksi atas Uang Rakyat yang Pernah Hilang dan Harapan yang Kembali Menyala

“Total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,350 triliun berdasarkan perhitungan kurs terkini,” ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2025.

Menurut Cahyono, dugaan korupsi terjadi dalam rentang waktu 2008 hingga 2018, melibatkan perencanaan proyek yang telah “direkayasa” sejak awal. Terdapat indikasi kuat adanya permufakatan jahat antara pejabat PLN dan pihak swasta untuk mengatur pemenang tender proyek strategis tersebut.

Prabowo Serahkan Hasil Sitaan Negara: Mengingat Deretan Skandal yang Pernah Menguras Uang Rakyat

Akibat praktik korupsi ini, proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang semestinya menjadi solusi kebutuhan energi di wilayah tersebut justru mangkrak. Dana besar menguap tanpa hasil nyata bagi masyarakat.

Polri menegaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar dalam dunia bisnis dan pemerintahan.

Halaman Selanjutnya
img_title