Kades Cendono Kudus Diduga Korupsi Dana Desa Rp571 Juta, Berkas Kasus Resmi P21
- Humas Polres Kudus
Kasus korupsi APBDes Cendono, Kudus, menjerat Kades UM dengan kerugian negara Rp571 juta. Berkas dinyatakan lengkap (P-21), dan kasus siap berlanjut ke tahap penuntutan
Viva, Banyumas – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, akhirnya memasuki babak baru. Berkas perkara yang ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kudus resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kudus pada 1 Oktober 2025.
Tersangka dalam kasus ini adalah UM (57), Kepala Desa Cendono periode 2021–2025. Ia diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023, termasuk dana pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, hingga hasil lelang sewa tanah kas desa.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp571.245.878.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas ke kejaksaan untuk segera dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
“Dengan dinyatakannya berkas lengkap atau P-21, kami berkoordinasi dengan Kejari Kudus agar proses hukum bisa segera masuk ke tahap penuntutan,” ujarnya, Selasa (7/10/2025) dikutip dari laman Humas polres Kudus.