STNK Hilang? Tenang Masih Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Caranya
Kamis, 10 April 2025 - 11:10 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @samsat_banjarnegara
Banyumas – Pemanfaatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 hadir di Banjarnegara, Jawa tengah.
Baca Juga :
Gak Mau Kena Denda? Catat Jadwal Samsat Keliling Banyumas 2025 Terbaru Ini, Supaya Pajak Motor Anda Aman!
Jangan sampai terlewat, Samsat Jawa Tengah terapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 'Tak Diskon Maka Tak Sayang'.
Pokok pajak tunggakan dan denda hanya cukup bayar pajak tahun berjalan saja.
Baca Juga :
5 Terbaik Destinasi Wisata di Banjarnegara Selama Libur Sepekan Lebaran 2025, Pengunjung Puluhan Ribu
Pelaksanaan program ini dimulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.
Bagi masyarakat yang akan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, simak berikut syarat dokumen dilansir dari akun Instagram @instapurwokerto yaitu
● Asli dan fotokopi STN kendaraan.
● Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK.
Halaman Selanjutnya
● Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)