Merapat Warga Banyumas! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 8 April Hingga 30 Juni 2025
Kamis, 10 April 2025 - 08:44 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @uppd_banyumas
Banyumas – Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 hadir di Provinsi Jawa Tengah, salah satunya di daerah Banyumas ikut menerapkan.
Baca Juga :
Berani Coba? Nasi Mercon Paling Pedas di Purwokerto Cuma Buka Sampai Dini Hari, Harganya Hanya Rp...
Program pemutihan pajak dengan tajuk 'Karena Sayang, Kami Beri Diskon' disambut antusias oleh masyarakat.
Rasakan sensasi bayar pajak kendaraan tahun jalan dan dapatkan penghapusan semua denda serta pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja.
Pokok pajak tunggakan dan denda hanya cukup bayar pajak tahun berjalan saja.
Pelaksanaan ini mulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga :
Gak Mau Kena Denda? Catat Jadwal Samsat Keliling Banyumas 2025 Terbaru Ini, Supaya Pajak Motor Anda Aman!
Ayo segera datang ke Kantor SAMSAT Banyumas di Jl. Prof. M. Yamin No.7, Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Catat tanggalnya dan manfaatkan kesempatan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Namun tetap bersabar, karena pada hari pertama saja antrian mengular panjang.