Simak Yuk! Syarat dan Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Kamis, 10 April 2025 - 09:29 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @uppd_banyumas
Banyumas – Jangan sampai terlewat, Samsat Jawa Tengah terapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 'Tak Diskon Maka Tak Sayang'.
Bayar pajak kendaraan 'tahun jalan' dan dapatkan penghapusan semua pokok dan denda serta denda tunggakan jasa raharja.
Pokok pajak tunggakan dan denda hanya cukup bayar pajak tahun berjalan saja.
Baca Juga :
Gak Mau Kena Denda? Catat Jadwal Samsat Keliling Banyumas 2025 Terbaru Ini, Supaya Pajak Motor Anda Aman!
Pelaksanaan ini dimulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 hadir di Provinsi Jawa Tengah, salah satunya di daerah Banyumas ikut menerapkan.
Baca Juga :
Petugas Damkar Banyumas Kunjungi Beberapa Sekolah untuk Beri Edukasi Pencegahan Kebakaran
Bagi masyarakat yang akan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, simak berikut syaratnya dilansir dari akun Instagram @instapurwokerto yaitu
● Asli dan fotokopi STN kendaraan.
Halaman Selanjutnya
● Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK.