STNK Hilang? Tenang Masih Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Caranya
Kamis, 10 April 2025 - 11:10 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @samsat_banjarnegara
● Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
Baca Juga :
Merapat Warga Banyumas! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 8 April Hingga 30 Juni 2025
● Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
● Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan.
Baca Juga :
OTW! Warga Banyumas Antusias Hingga Antre dalam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat
Dilansir melalui akun Instagram @samsat_banjarnegara memberikan informasi terkait salah satu syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu STNK.
Namun jangan khawatir apabila STNK hilang masih bisa ikut program ini.
Baca Juga :
Siap Meluncur! Kabupaten Purbalingga Berangkatkan 366 Calon Haji Tahun 2025 Menuju Tanah Suci
Silahkan untuk duplikat STNK di Samsat terdaftar kendaraan dengan syarat:
● KTP asli
Halaman Selanjutnya
● BPKB asli