STNK Hilang? Tenang Masih Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Caranya
Kamis, 10 April 2025 - 11:10 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @samsat_banjarnegara
● Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
● Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
● Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan.
Dilansir melalui akun Instagram @samsat_banjarnegara memberikan informasi terkait salah satu syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu STNK.
Namun jangan khawatir apabila STNK hilang masih bisa ikut program ini.
Baca Juga :
Telkomsel Kejam! Anggota DPR Bongkar Dugaan Kuota Pelanggan Hilang dan Kontribusi ke Negara Minim
Silahkan untuk duplikat STNK di Samsat terdaftar kendaraan dengan syarat:
● KTP asli
Halaman Selanjutnya
● BPKB asli