STNK Hilang? Tenang Masih Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Caranya

Pemutihan Pajak Kendaraan
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @samsat_banjarnegara

● Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)

Merapat Warga Banyumas! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 8 April Hingga 30 Juni 2025

● Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)

● Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan.

OTW! Warga Banyumas Antusias Hingga Antre dalam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat

Dilansir melalui akun Instagram @samsat_banjarnegara memberikan informasi terkait salah satu syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu STNK.

Namun jangan khawatir apabila STNK hilang masih bisa ikut program ini.

Siap Meluncur! Kabupaten Purbalingga Berangkatkan 366 Calon Haji Tahun 2025 Menuju Tanah Suci

Silahkan untuk duplikat STNK di Samsat terdaftar kendaraan dengan syarat:

● KTP asli

Halaman Selanjutnya
img_title