Dua Wanita Muda Ditangkap Usai Gondol Emas 101 Gram di Toko Tempatnya Bekerja, Polisi Beberkan Motif Utang

Ilustrasi Wanita mencuri emas ditangkap polisi Wonogiri
Sumber :
  • pexel @pixabay

Dua wanita muda ditangkap Polres Wonogiri usai mencuri emas 101 gram di toko tempatnya bekerja. Motif mereka terungkap: terlilit utang. Satu pelaku lain masih buron

Pembunuhan Kacab Bank Muhammad Ilham: Polisi Temukan Rekening Dormant Rp 70 Miliar Jadi Motif Kejahatan

Viva,Banyumas - Kasus pencurian emas di Wonogiri menghebohkan publik setelah jajaran Polres Wonogiri berhasil membongkar aksi dua wanita muda berinisial SS (22) dan HS (20).

Keduanya diduga kuat menjadi otak pencurian emas seberat 101,4 gram dari toko tempat mereka bekerja.

Tak Mau Terjebak Utang, Menkeu Purbaya Andalkan Pertumbuhan Ekonomi untuk Tambah Rp220 Triliun Penerimaan

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat ketelitian pemilik toko saat melakukan audit stok.

Dari audit itu diketahui ada perhiasan yang hilang, sehingga pemilik toko langsung melapor ke polisi.

Bank Jateng Ungkap Langkah Antisipasi Usai Sopir Bobol Rp10 Miliar Merupakan Dana ATM se Wonogiri

“Pencurian ini dilakukan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah laporan diterima, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri pada 25 September 2025.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya kecurigaan terhadap dua pegawai toko tersebut. CCTV menjadi bukti kunci yang mengarah pada pelaku.

Dari rekaman terlihat adanya aktivitas mencurigakan sebelum listrik dipadamkan. Polisi kemudian berhasil menangkap SS di kosnya pada Senin (15/9). Dari keterangan SS, penyidik menemukan keterlibatan HS.

Keduanya lalu diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain SS dan HS, polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial P yang diduga ikut serta dalam aksi pencurian.

Perhiasan yang dicuri berupa satu gelang emas dengan kadar 17 karat seberat 101,4 gram. Gelang tersebut kemudian digadaikan hingga menghasilkan uang sekitar Rp 120 juta.

“Uangnya dibagi rata, masing-masing pelaku mendapatkan sekitar Rp 30 jutaan,” jelas Wahyu. Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian ternyata sederhana namun fatal. Kedua wanita muda itu nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang.

Polisi menegaskan, meski alasan finansial sering menjadi faktor pendorong kejahatan, hal ini tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap tindak kejahatan, bahkan ketika melibatkan orang-orang terdekat atau karyawan sendiri.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tekanan ekonomi tidak seharusnya mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.

Dengan tertib hukum, diharapkan masyarakat dapat mencari solusi yang lebih baik tanpa merugikan orang lain