Rp7,8 Triliun Dana Desa Jateng Jadi Sorotan, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Pendampingan Hukum Polisi dan Jaksa
- Pemprov Jateng
Pengelolaan Rp7,8 triliun dana desa Jateng jadi sorotan. Gubernur Luthfi gandeng penegak hukum untuk pendampingan agar dana transparan dan bermanfaat bagi warga
Viva, Banyumas - Pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan di Jawa Tengah. Pada tahun 2025, pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp7,8 triliun untuk 7.810 desa di 29 kabupaten. Jumlah tersebut diharapkan mampu mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan, hingga kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, besarnya anggaran ini juga menyimpan risiko jika tidak dikelola dengan baik. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kasus korupsi dana desa yang terjadi di sejumlah wilayah harus menjadi pelajaran penting.
Menurutnya, dana desa memiliki sifat swakelola sehingga rawan terjadi penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan ketat. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian guna memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa.
Dikutip dari Pemprov Jateng, Langkah ini bukan hanya untuk kepala desa, melainkan juga perangkat desa lain yang terlibat dalam pengelolaan anggaran. Dengan adanya pendampingan, setiap proses pembangunan diharapkan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pendampingan hukum dinilai penting untuk mencegah praktik korupsi sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran. Luthfi menekankan bahwa dana desa harus benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, mulai dari perbaikan jalan desa, pembangunan fasilitas umum, hingga program pemberdayaan ekonomi lokal.
Selain itu, transparansi juga menjadi kunci agar pengelolaan dana desa lebih akuntabel. Dengan sistem laporan yang jelas, masyarakat dapat ikut mengawasi pemanfaatan anggaran. Hal ini akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.