Viral! Wanita AS Buka Kelas Seks Privat Rp114 Juta di Bali, Imigrasi Bongkar Modus dan Beberkan Fakta Mengejutkan

Warga AS berinisial JRG yang membuka kelas seks privat di Bali
Sumber :
  • istimewa - Imigrasi Ngurah Rai

Seorang wanita asal AS memicu kehebohan usai menggelar kelas seks privat di Bali. Mematok tarif selangit, ia dipulangkan paksa setelah Imigrasi membongkar modus promosinya lewat website dan media sosial.

Banjir Terbaru Bali Bangkitkan Ingatan: Kilas Balik Banjir Besar Tahun 2009 yang Lumpuhkan Aktivitas Warga

VIVA, Banyumas – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kabar viral terkait kelas seks privat atau intimacy mastery retreat yang digelar di sebuah vila mewah kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

Kegiatan yang semula dikemas sebagai pelatihan hubungan intim itu rupanya melibatkan seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial JRG.

Eks Kades Manggis Boyolali Ditahan, Korupsi Rp1 Miliar Bermodus LPj Fiktif

Wanita berusia 44 tahun tersebut diketahui mematok tarif fantastis untuk mengikuti kelas seks privat, yakni sebesar US$ 6.997 atau setara lebih dari Rp114 juta per orang.

Fakta ini sontak menuai sorotan publik, tidak hanya karena nominalnya yang tinggi, tetapi juga karena aktivitas tersebut melanggar izin tinggal yang dimiliki JRG.

Menkeu Purbaya Yudhi Beberkan Strategi Baru: Subsidi Listrik Bisa Hilang Tanpa Kenaikan Tarif

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa JRG memasarkan program kelas seks tersebut melalui situs internet dan media sosial.

 

"Berdasarkan informasi di website, tercantum harga regular room $6997," ujar Winarko, dikutip dari tvOneNews pada Sabtu (20/9/2025).

Ia menambahkan, kegiatan itu dipromosikan kepada jejaring sesama warga asing yang sedang berada di Bali.

Meski demikian, pihak Imigrasi tidak merinci berapa banyak keuntungan yang diperoleh JRG selama lima hari pelaksanaan program.

"Acara (pelatihan seks) sejak tanggal 4 September hingga 8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak," beber Winarko.

Kasus ini terbongkar setelah tim Imigrasi mengamati aktivitas mencurigakan JRG. Wanita asal AS itu akhirnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (16/9/2025), saat hendak melarikan diri ke Jakarta.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa JRG masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 4 September 2025.

Alih-alih berwisata, ia justru memanfaatkan visa tersebut untuk membuka pelatihan seks berbayar.

Setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal, JRG dideportasi ke negara asalnya pada Kamis (18/9/2025) sore.

 

"Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat (seks) di Bali," jelas Winarko.

Kegiatan yang diselenggarakan JRG menarik perhatian sejumlah warga asing yang berada di Bali.

Para peserta diajarkan berbagai materi seputar hubungan intim, kedekatan emosional, hingga praktik seksual menggunakan mainan seks.

Meski berupaya dikemas sebagai program edukasi, kegiatan tersebut tetap dinilai melanggar hukum karena dilakukan dengan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya.