Catat! Sri Mulyani Ungkap Tarif Baru BPJS Kesehatan Akan Naik 2026, Ini Skema Bertahapnya
- instagram @smindrawati
Viva, Banyumas - Pemerintah resmi mengumumkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai tahun 2026. Informasi tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026. Kenaikan iuran ini tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan bertahap.
Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menyesuaikan beban pendanaan dan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa skema kenaikan iuran BPJS disusun dengan memperhatikan keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama, yakni peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara masyarakat, pemerintah pusat, dan daerah,” ujar Sri Mulyani dalam Nota Keuangan, Senin (18/8).
Skema Bertahap untuk Hindari Gejolak
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus. Langkah ini dipilih untuk menghindari gejolak di masyarakat dan menyesuaikan daya beli. Sri Mulyani menyebut, dengan sistem bertahap, masyarakat akan memiliki ruang adaptasi terhadap penyesuaian tarif.
Selain itu, kondisi fiskal negara juga akan lebih terukur dalam menopang program jaminan kesehatan yang saat ini menjadi andalan jutaan rakyat Indonesia. Program JKN melalui BPJS Kesehatan telah membantu masyarakat dari berbagai lapisan, terutama dalam akses layanan kesehatan.