Tito Karnavian Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri Lagi, Asal Daerah Aman

Tito longgarkan izin perjalanan luar negeri
Sumber :
  • instagram @titokarnavian

Mendagri Tito Karnavian izinkan kepala daerah dan ASN pergi ke luar negeri untuk dinas maupun berobat, dengan syarat daerah tetap aman dan tidak ada potensi kerawanan

Kronologi Panas Gugatan Tutut Soeharto hingga Respons Menkeu Purbaya Yudhi Dugaan Dicekal Ke Luar Negeri Gegara Hutang

Viva, Banyumas - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan kelonggaran bagi kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Izin tersebut berlaku baik untuk urusan kedinasan maupun keperluan pribadi seperti berobat, dengan syarat utama daerah yang ditinggalkan berada dalam kondisi aman.

Pernyataan ini disampaikan Tito dalam rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (21/9/2025). Ia menegaskan bahwa larangan sementara sebelumnya dikeluarkan karena situasi dalam negeri dianggap rawan akibat potensi gelombang aksi unjuk rasa pada 25–29 Agustus 2025.

35 Daerah di Jateng Bebaskan BPHTB Rumah Subsidi, Tapi Aturannya Beda Beda

“Ini penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan. Tapi sekarang kalau seandainya mau ke luar negeri, sepanjang daerahnya yakin aman, akan saya izinkan,” jelas Tito yang dikutip dari tvonenews.

Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa izin perjalanan ke luar negeri akan diberikan untuk dua kepentingan utama: perjalanan dinas yang relevan dan kebutuhan berobat. Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab utama kepala daerah adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar meskipun sedang berada di luar negeri.

Mendagri Tito Geram, Dana Transfer ke Daerah Banyak Dikorupsi, Masyarakat Mulai Tidak Percaya Integritas Kepala Daerah

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan, menambahkan bahwa aturan baru ini bukan berarti kebebasan mutlak. Mekanisme perizinan tetap harus ditempuh dengan mengajukan permohonan resmi dan menyertakan alasan yang jelas.

“Untuk perjalanan dinas maupun berobat boleh, asal daerahnya kondusif,” katanya. Kebijakan ini disambut beragam tanggapan.

Halaman Selanjutnya
img_title