SK Rektor Turun, Dosen Unissula Semarang Tak Boleh Mengajar Hingga Maret 2026 Usai Viral Dugaan Pukul Dokter
- instagram @unissula_semarang
“Sanksi ini berlaku enam bulan, dan selama periode tersebut kami pastikan beliau tidak diperkenankan mengajar. Itu sudah menjadi keputusan final,” tegas Jawade.
Rektor Unissula, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.H., menandatangani langsung surat keputusan tersebut sebagai bentuk ketegasan universitas dalam menegakkan kode etik dosen. Menurutnya, integritas civitas akademika harus dijaga agar kredibilitas institusi tetap terpelihara.
Pemberian sanksi ini juga menjadi pengingat pentingnya menjunjung tinggi nilai etika, baik di lingkungan akademik maupun masyarakat.
Unissula menegaskan bahwa tindakan kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak sejalan dengan prinsip pendidikan berbasis nilai Islam yang dipegang teguh kampus tersebut.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Unissula untuk tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran etika, apalagi jika berdampak pada citra kampus dan dunia pendidikan.