Heboh! KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Haji Sentuh Rp1 Triliun

KPK cegah Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji
Sumber :
  • instagram @gusyaqut

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pencekalan tersebut berlaku sejak 11 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.

Penyidikan Kasus Kuota Haji 2024: Jejak Uang Harom yang Dicari KPK

Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya, yakni IAA dan FHM, yang masing-masing merupakan mantan staf khusus Menag dan pihak swasta.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Budi dikutip dari Viva.

Kasus Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun dan Beberkan Temuan Mengejutkan

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus korupsi kuota haji setelah memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Angka tersebut muncul dari temuan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian KPK, tetapi juga Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024.

Menko PM Cak Imin Imbau Waspada Lowongan Kerja ke Kamboja-Myanmar, Jangan Terjebak Iming-Iming Gaji Besar dan Janji Mani

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Artinya, pembagian yang dilakukan Kemenag tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPK menegaskan akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Penelusuran aliran dana, pemeriksaan dokumen, dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPK dan Kementerian Agama, akan dilakukan secara intensif.

Halaman Selanjutnya
img_title