Warga Banyudono Rembang Mengadu Lagi, Limbah Pabrik Ikan Rembang Masih Cemari Pantai

Warga Banyudono kembali protes limbah pabrik
Sumber :
  • Pemkab Rembang

Warga Banyudono, Rembang, kembali adukan pencemaran limbah pabrik ikan. Bau menyengat, kerusakan pantai, hingga genteng rumah rusak jadi keluhan utama yang tak kunjung selesai

BPBD Purbalingga Lakukan Evakuasi Tanah Longsor Beberapa Titik Lokasi di Kecamatan Rembang

Viva, Banyumas - Aduan pencemaran lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, kembali mencuat. Warga setempat menegaskan bahwa limbah pabrik pengolahan ikan masih menimbulkan dampak serius meski sebelumnya telah dilakukan audiensi pada Juli lalu.

Melalui pertemuan audiensi bersama DPRD Rembang pada Kamis (18/9/2025), Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pantai menyampaikan keresahan mereka. Bau menyengat, aliran limbah yang mencemari laut, hingga kerusakan pantai menjadi masalah utama yang dihadapi.

Bupati Harno Setujui Rehabilitasi Masjid, Breakwater Masuk Tahap Survei di Gegunungan Wetan Rembang

Tak hanya itu, material dari cerobong asap pabrik juga disebut merusak atap rumah warga sekitar. Koordinator forum, Afif Awaludin, mengungkapkan bahwa warga tidak hanya terganggu oleh bau.

“Material dari cerobong itu menempel di genteng, galvalum, dan baja ringan. Lama-lama merusak atap rumah warga,” jelas Afif dilansir dari Pemkab Rembang.

Kasus Perundungan Siswi SMP di Kragan Rembang Berakhir Damai, Ini Syarat yang Disepakati Korban

Kondisi ini membuat masyarakat khawatir akan dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan yang semakin parah. Sementara itu, perwakilan perusahaan, Nanang, mengklaim bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan penanganan.

Namun, perbaikan disebut masih bertahap. “Kami sudah melakukan proses perbaikan, hanya saja step by step,” katanya singkat. Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Ika Himawan Afandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.

Pemkab Rembang sudah menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pengecekan lapangan serta menyampaikan rekomendasi ke pemerintah pusat.

“Kasus ini sekarang ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Progresnya memang sifatnya silent investigation, sehingga daerah tidak mendapat laporan resmi,” ujar Ika.

Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya berencana mengundang Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan terkait, dan seluruh pihak berwenang untuk duduk bersama.

“Kami akan segera buat surat resmi agar masalah di Banyudono bisa diselesaikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Masyarakat Banyudono berharap langkah konkret segera dilakukan, bukan sekadar janji. Mereka menuntut agar pencemaran dihentikan, lingkungan dipulihkan, dan hak warga atas udara serta laut yang bersih dikembalikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap industri agar tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat