Komdigi Akui: Judi Online Sulit Diberantas Meski 2 Juta Konten Diblokir

Komdigi blokir jutaan konten judi online
Sumber :
  • Komdigi

Komdigi akui judi online sulit diberantas. Meski 2 juta konten telah diblokir sejak 2024, situs baru terus bermunculan karena permintaan masyarakat masih tinggi

Judi Online Sulit Diberantas: Permintaan Masyarakat Tinggi Jadi Tantangan Utama KOMDIGI

Viva, Banyumas - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui bahwa praktik judi online masih menjadi masalah besar di Indonesia. Meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk memblokir jutaan konten terkait, peredaran judi online tetap sulit dihentikan.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebutkan bahwa sejak Oktober 2024 hingga pertengahan September 2025, pemerintah telah menindak lebih dari dua juta konten judi online. Namun, upaya ini belum membuahkan hasil maksimal. Setiap kali satu situs diblokir, selalu muncul situs atau aplikasi baru yang menawarkan layanan serupa.

Laporan LHKPN Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontolo Ternyata Minus 2 Juta Viral Diduga Ucapkan Rampok Uang Negara

Menurut Komdigi, salah satu penyebab utama sulitnya pemberantasan adalah tingginya permintaan dari masyarakat. Dikutip dari akun Instagram @voktis.id, Alexander mengatakan Bukan mau menyalahkan masyarakat kita, tetapi faktanya ada demand, ada yang memenuhi demand itu. Ini terus berkembang.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran semata. Kesadaran publik untuk tidak lagi menjadi pengguna juga menjadi faktor penting dalam memutus rantai peredaran.

Bobotoh Diminta Tertib, Bonek Diblokir: Duel Persib vs Persebaya Panas 12 September 2025

Tanpa adanya penurunan minat dari masyarakat, situs-situs judi online akan selalu menemukan cara untuk kembali beroperasi. Selain itu, judi online dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan kerugian finansial, kecanduan, hingga masalah sosial.

Banyak kasus menunjukkan bahwa individu yang terjerat judi online mengalami kesulitan ekonomi, konflik keluarga, hingga tindak kriminal karena dorongan utang. Komdigi menekankan perlunya kerja sama lintas sektor dalam menekan peredaran judi online.

Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat, lembaga pendidikan, hingga media perlu ikut serta dalam memberikan edukasi mengenai bahaya judi online. Pemerintah sendiri telah menggencarkan sosialisasi dan edukasi digital, dengan harapan masyarakat lebih bijak menggunakan internet.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut lebih tegas menindak pihak-pihak yang mengoperasikan situs maupun aplikasi ilegal tersebut. Ke depan, strategi pemberantasan judi online akan diarahkan pada pendekatan yang lebih komprehensif.

Selain pemblokiran teknis, langkah pencegahan berbasis literasi digital, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penegakan hukum yang lebih kuat dianggap sebagai solusi jangka panjang