1356 PPPK Paruh Waktu Temanggung Jalani Pemberkasan NIPPPK 2025, Ini Tahapannya!

PPPK Temanggung jalani pemberkasan NIPPPK
Sumber :
  • Pemkab Temanggung

Sebanyak 1.356 PPPK paruh waktu Temanggung ikuti pemberkasan NIPPPK 2025. BKPSDM ingatkan kelengkapan dokumen wajib dipenuhi agar status kepegawaian segera ditetapkan

Jalan Pingit Wonokerso Temanggung Diperlebar Jadi 6 Meter, Anggaran Capai Rp 3 Miliar

Viva, Banyumas - Sebanyak 1.356 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Temanggung resmi memasuki tahapan pemberkasan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) 2025. Proses ini menjadi langkah penting untuk penetapan status kepegawaian, sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta yang lolos seleksi benar-benar memenuhi persyaratan administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Temanggung, Ripto Susilo, menjelaskan bahwa peserta terdiri dari 491 orang kategori R2, R3, R3T, dan R3B, serta 856 orang kategori R4. Ia menekankan, pemberkasan ini merupakan tahapan krusial yang wajib diselesaikan dengan cermat.

Hujan Deras Picu Longsor di Temanggung, Talud 15 Meter Ambruk Seketika Rugi Rp 169 Juta

“Proses pemberkasan ini sangat penting, karena menjadi dasar penetapan NIPPPK. Kami berharap seluruh peserta dapat melengkapi persyaratan tepat waktu agar tidak ada kendala,” ujarnya, Senin (15/9/2025) dikutip dari Pemkab Temanggung.

Tahapan Pemberkasan PPPK

Proyek City Walk Temanggung Tahap II Rp 1,49 Miliar Dikebut, 44 Pohon Lama Ditebang Diganti Kenari dan Bungur

Usai mengikuti sosialisasi, para PPPK diwajibkan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui aplikasi SSCASN pada 10–15 September 2025. Selanjutnya, pemberkasan fisik dijadwalkan pada Selasa (16/9/2025) di Graha Bhumi Phala dan Dindikpora Temanggung.

Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain: Daftar riwayat hidup melalui aplikasi SSCASN. Scan asli ijazah dan transkrip nilai. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas napza. Surat pernyataan lima poin. Surat pernyataan PPPK Paruh Waktu. Surat keterangan aktif bekerja.

Konsekuensi Jika Tidak Melengkapi Berkas

Ripto menegaskan, peserta yang tidak mengunggah atau melengkapi dokumen sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri. Karena itu, BKPSDM mengimbau agar seluruh PPPK paruh waktu tidak menunda proses ini.

“Kami mengingatkan agar semua peserta benar-benar memanfaatkan waktu yang diberikan. Jangan menunggu sampai batas akhir karena sistem bisa mengalami kendala,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Temanggung berharap proses pemberkasan berjalan lancar sehingga PPPK paruh waktu segera mendapatkan NIPPPK resmi. Dengan begitu, status mereka akan lebih jelas dan dapat segera menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas aparatur negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga PPPK yang telah lama menantikan kejelasan status kepegawaian