Penculikan Kacab BRI Berujung Maut, Mengapa Polisi Enggan Jerat Pelaku dengan Pasal 340
- Polda Metro Jaya
Bagi keluarga, hal ini menjadi kekecewaan besar. Mereka menilai penegakan hukum harus sejalan dengan fakta di lapangan, karena kasus semacam ini bisa menjadi ancaman bagi dunia perbankan. Apabila tidak ditindak tegas, kejahatan serupa dapat terulang dengan pola yang sama. Pakar hukum pidana juga menyoroti kasus ini.
Menurut mereka, keberadaan jeda waktu, opsi pembunuhan, serta koordinasi antar pelaku bisa dikategorikan sebagai bentuk perencanaan. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik, sebelum kasus dilimpahkan ke jaksa. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian.
Apakah pada tahap berikutnya pasal 340 KUHP akan diterapkan, atau penyidik akan tetap pada pasal awal yang disusun? Yang jelas, keluarga korban berharap keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum setimpal dengan niatnya.