Penculikan Kacab BRI Berujung Maut, Mengapa Polisi Enggan Jerat Pelaku dengan Pasal 340
- Polda Metro Jaya
Polisi belum menerapkan pasal 340 KUHP dalam kasus penculikan KCP BRI yang tewas. Keputusan ini memicu sorotan publik dan desakan keluarga korban untuk hukuman lebih berat
Viva, Banyumas - Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI, Mohamad Ilham Pradipta (37), terus menjadi sorotan publik. Meski keluarga korban menilai unsur perencanaan dalam kasus ini sangat jelas, hingga kini penyidik Polda Metro Jaya belum menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada para pelaku.
Kuasa hukum keluarga, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa unsur perencanaan terpenuhi karena para pelaku memiliki opsi untuk menghabisi korban apabila menolak bekerja sama.
Ia menambahkan, adanya jeda waktu antara penolakan korban dengan keputusan eksekusi menunjukkan bahwa para pelaku sempat memiliki kesempatan untuk mengurungkan niat, namun tetap memilih untuk membunuh.
Dikutip dari laman Instagram Polda Metro Jaya, Menurut Boyamin, hal itu sudah cukup kuat untuk memenuhi rumusan pasal 340 KUHP. Ia mendesak agar kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal tersebut agar hukuman maksimal dapat dijatuhkan, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Namun, hingga saat ini polisi belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penerapan pasal 340. Penyidik masih menggunakan pasal lain dalam proses hukum yang berjalan. Langkah ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat kasus berujung pada kematian korban yang sebelumnya diculik, disiksa, dan dibuang dalam kondisi masih hidup.
Ketiadaan pasal 340 dalam berkas perkara memunculkan dua kemungkinan. Pertama, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat unsur perencanaan. Kedua, polisi menilai bahwa aksi para pelaku lebih mendekati pembunuhan biasa dengan kekerasan, bukan pembunuhan berencana.